JAKARTA – Pengumuman
kelulusan tes CPNS dari pelamar umum bagi kementerian, lembaga,
pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang menggunakan sistem lembar
jawaban komputer (LJK) akan dilakukan serentak pada tanggal 24 Desember
2013.
Demikian dikatakan Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Tasdik Kinanto, di sela-sela konsinyering pembahasan RUU
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (12/12). “Keputusan ini
merupakan hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) tanggal 2 dan
5 Desember lalu,” ujarnya.
Tasdik menambahkan, pengumuman
kelulusan tersebut akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)
masing-masing instansi. Untuk kementerian diumumkan oleh menteri yang
bersangkutan, untuk provinsi oleh gubernur, untuk kabupaten oleh bupati,
dan untuk kota diumumkan oleh walikota.
Sebelum diumumkan, Panselnas akan
menyerahkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS 2013 dari
pelamar umum kepada PPK kementerian/lembaga dan provinsi di kantor
Kementerian PANRB pada tanggal 19 Desember. “Khusus untuk kabupaten/kota
diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi, karena Gubernur merupakan
koordinator penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten/kota di
wilayahnya,” tambah Tasdik.
Adapun hasil tes kompetensi dasar
(TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) seleksi CPNS dari tenaga honorer
kategori 2 (K-2) dan penetapan/persetujuan formasi tenaga honorer yang
dinyatakan lulus akan diserahkan di Kementerian PANRB pada minggu ke-4
bulan Januari 2014.
Tasdik berharap, peserta tes CPNS tidak
tertipu kabar pengumuman hasil ujian yang simpang siur di masyarakat,
peserta dihimbau mengikuti pengumuman resmi dari panitia, yang dimuat di
website Kementerian PANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).(Gin/Humas MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar