Ada-ada saja ide pemerintah terkait masalah pendidikan di negeri ini
terutama soal uang. Mulai dari dana BOS sampai dengan dana sertifikasi guru
yang notabene-nya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kita. Lalu beberapa
hari yang lalu berhembus kabar baru.
Kali ini adalah seputar Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan kabupaten
Lombok Timur. Berita ini masih sebatas wacana di kalangan tertentu saja dan
belum dibocorkan secara luas lantaran masih diperbincangan di lingkup dinas.
Pasalnya, di 2013 mendatang gaji GTT akan dipukul rata sebesar Rp.500.000,-/
bulan-nya dan tidak tergantung dari jumlah jam mengajar guru yang bersangkutan.
Saya mulai melihat para GTT tersenyum senang. Tapi tunggu dulu, kabar burung
ini masih belum bisa dikatakan sebagai kabar baik bagi para GTT baik yang
berada di sekolah negeri maupun swasta. Teknisnya, di 2013 nanti setiap GTT
yang mendapat pemerataan gaji sebesar Rp.500.000,- tersebut akan mengambil gaji
mereka di setiap bulannya bersamaan dengan pengambilan gaji para PNS di Kantor Unit Pelayanan Terpadu Dinas (UPTD) DIKPORA. Hal ini tentu akan berbeda teknisnya dengan GTT yang
mengajar di SMP dimana gajinya akan dibayarkan per triwulan. Selain itu juga,
dana sertifikasi tidak akan lagi menjadi konsumsi PNS semata. Kabarnya GTT juga
akan menikmati fasilitas tersebut meskipun besarannya tidak sebesar yang
diterima oleh PNS.
Lebih lanjut lagi, para GTT kemungkinan tidak boleh mengajar di dua
tempat/ instansi. Maka, itu artinya UPTD DIKPORA tidak akan melayani penarikan gaji
untuk dua kali di dua sekolah yang berbeda. Bahkan informasi yang tidak kalah
mengagetkan adalah kabar jika Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
akan ditiadakan. Tentunya, hal ini akan menjadi perdebatan hebat di kancah
pendidikan kita. Pasalnya, Tes CPNS merupakan tahap awal penilaian kompetensi
calon guru untuk selanjutnya terjun ke dunia pendidikan real. Apa jadinya jika
tes CPNS ditiadakan dan akan hanya menyisakan Uji Sertifikasi Guru untuk
melihat kemampuan/kompetensi guru padahal berita terakhir mengatakan bahwa UKG
yang telah diadakan baru-abru ini tidak menunjukkan hasil yang memuaskan. Lalu
darimana indicator-indikator penilaian kompetensi guru tersebut dipetakan?
Dari kabar yang beredar, jika
rencana ini telah fix di lingkup
dinas maka akan segera dibawa ke dewan untuk digodok lebih lanjut. Tujuan dari
kebijakan baru ini adalah untuk penertiban guru honorer di setiap sekolah. Terlepas
dari itu semua, kita mengharapkan adanya kebijakan yang tidak muluk-muluk
sekaligus tidak memberatkan bagi para guru terlebih untuk para GTT di semua
lini pendidikan baik negeri maupun swasta. Nah, sekarang apakah menurut Anda para
GTT, apakah ini kabar baik atau buruk?
kalo emang pemerintah betul-betul ada perhatiannya sama GTT jangan tanggung-tanggung masalahnya beban krja dan beban hidup yang ditanggung sebagai anak bangsa sama saja. untuk itu kepada para pihak pengambil kebijakan jangan setengah-setangah mengambil kebijakan yang pro kemaslahatan dan kesejahteraan terhadap para pendidik yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa. sangat ironis jika para pekerja yang tampa pendidikan saja mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik ketimbang mereka para GTT yang telah menghabiskan biaya dan pengorbanan yang tidak sedikit untuk sedikit tapi penghasilan yang didapat jauh dair kelayakan.
BalasHapus