Rabu, 08 Januari 2014

Musyawarah Antar Desa Bahas Program MP3KI Kecamatan Pringgabaya

Masuknya program Master Pland peningkatan dan percepatan penanggulangan Kemiskinan Indonesia(MP3KI) tahun anggaran 2014 membawa angin segar bagi masyarakat kecamatan pringgabaya. Program MP3KI secara Struktural merupakan bagian dari PNPM-MP dan mengusung dua jenis program yaitu Percepatan dan Penguatan. 
 
Tahun anggaran 2014 MP3KI hanya menjadikan dua kecamatan sebagai Pailot Prijec yaitu Kecamatan Suralaga hanya memperoleh Percepatan, sedangkan kecamatan pringgabaya memperoleh Percepatan dan penguatan dengan total anggaran 7,2 milyar pertahun. 
 
Sebagai program baru dan sedang dalam tahap uji coba, maka semua pihak terutama Kepala Desa dan BPD sekecamatan Pringgabaya harus berperan aktif dalam mengawal kegiatan ini. Anggaran 7,2 milyar per tahun merupakan anggaran yang sangat pantastis dan baru pertama kali diperoleh di kecamatan pringgabaya,
Demikian ungkapan Ketua Tim Pelaksana MP3KI Kecamatan Pringgabaya Judan Putrabaya SH dalam lapaorannya saat MAD Rabu, 8 Januari 2014 di aula kantor Camat Pringgabaya.


Anggaran yang besar merupakan peluang bagi masyarakat untuk dapat meningkat infra struktur perdesaan disatu sisi, disisi lain anggaran yang besar merupakan tantangan sebab jika dana yang besar ini tidak dikelola secara transparan maka tentu akan menimbulkan gejolak dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menjadi lirikan KPK,oleh karenanya lanjut Judan maka sikap Transparan, Propesional dan akuntabel mutlak harus dikedepankan, jangan sampai program MP3KI tidak tepat sasaran yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di Kecamatan Pringgabaya. 
 
karena peningkatan kesejahteraan rakyat miskin serta pemberdayaan masyarakat merupakan Roh dari Program PNPM Umumnya dan MP3KI khususnya, sebab diharapkan tahun 2025 angka kemiskinan dikecamatan Pringgabaya menurun hingga 15-25 %, Demikian Ketua Tim Pelaksana Kegiatan MP3KI Kecamatan Pringgabaya Judan Putrabaya SH mengakhiri laporannya dalam Acara MAD kemarin di aula Kantor Camat Pringabaya.

Senada dengan ungkapan Ketua TPK MP3KI kecamatan Pringgabaya, Camat Pringgabaya Samsul Rizal dalam sambutannya kembali menekankan kepada Pelaku dan Kepala Desa bersama BPD untuk benar-benar bersikap transparan kepada masyarakat dalam pelaksanaan program MP3KI. Perhatikan kualitas dan tertibkan Administrasi, jika dua hal itu disepelekan maka tidak menutup kemungkinan KPK akan memeriksa pelaksanaan program MP3KI di Kecamatan Pringgabaya tandasnya.

Pastekab Lombok Timur Ibu Lindawati menggarisbawahi bahwa Prinsif pelaksanaan program MP3KI mengacu pada Prinsip PNPM-MP yaitu pemberdayaan masyarakat. Jangan sekali-kali pelaksanaan Program MP3KI di pihak ketigakan ungkapnya. Lanjut Pastekab Lombok Timur mengancam jika pelaksanaan program MP3KI terbukti di pihak ketigakan maka jangan berharap program MP3Ki berlanjut sampai tahun 2025. Oleh karena itu lanjut beliau semua pihak baik pelaku, pemerintah Desa maupun BPD harus ikut bersama-sama mengawal pelaksanaan program MP3KI di wilayah masing-masing.

Konsep MP3KI merupakan usulan Lintas Desa artinya kegiatan tersebut harus mencakup lebih dari satu Desa dengan nilai kegiatan minimal 500 juta per item kegiatan, persyaratan inilah yang menyebabkan alotnya proses perumusan usulan termasuk dalam MAD Perengkingan dan penetapan lokasi kegiatan MP3KI tahun anggaran 2014. 

Dalam MAD tersebut dihadiri oleh Camat Pringgabaya, Pastekab Lombok Timur, FK/FT, TPK MP3KI, Kepala Desa dan BPD Se kecamatan Pringgabaya, Perwakilan Desa serta 3 orang perwakilan perempuan dari masing-masing Desa. Dalam Diskusi yang cukup alot akhirnya diperoleh peringkat usulan baik Percepatan maupun penguatan. Selanjutnya peringkat-peringkat usulan tersebut akan diproses lebih lanjut guna persiapan Design RAB yang akan dilaksanakan mulai tanggal 9-17 Januari 2014, demikian pernyataan FK/PT Kecamatan Pringgabaya Muktar Prayadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar