Masuknya
program Master Pland peningkatan dan percepatan penanggulangan
Kemiskinan Indonesia(MP3KI) tahun anggaran 2014 membawa angin segar
bagi masyarakat kecamatan pringgabaya. Program MP3KI secara
Struktural merupakan bagian dari PNPM-MP dan mengusung dua jenis
program yaitu Percepatan dan Penguatan.
Tahun
anggaran 2014 MP3KI hanya menjadikan dua kecamatan sebagai Pailot
Prijec yaitu Kecamatan Suralaga hanya memperoleh Percepatan,
sedangkan kecamatan pringgabaya memperoleh Percepatan dan penguatan
dengan total anggaran 7,2 milyar pertahun.
Sebagai
program baru dan sedang dalam tahap uji coba, maka semua pihak
terutama Kepala Desa dan BPD sekecamatan Pringgabaya harus berperan
aktif dalam mengawal kegiatan ini. Anggaran 7,2 milyar per tahun
merupakan anggaran yang sangat pantastis dan baru pertama kali
diperoleh di kecamatan pringgabaya,
Demikian
ungkapan Ketua Tim Pelaksana MP3KI Kecamatan Pringgabaya Judan
Putrabaya SH dalam lapaorannya saat MAD Rabu, 8 Januari 2014 di aula
kantor Camat Pringgabaya.
Anggaran
yang besar merupakan peluang bagi masyarakat untuk dapat meningkat
infra struktur perdesaan disatu sisi, disisi lain anggaran yang besar
merupakan tantangan sebab jika dana yang besar ini tidak dikelola
secara transparan maka tentu akan menimbulkan gejolak dan bahkan
tidak menutup kemungkinan akan menjadi lirikan KPK,oleh karenanya
lanjut Judan maka sikap Transparan, Propesional dan akuntabel mutlak
harus dikedepankan, jangan sampai program MP3KI tidak tepat sasaran
yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di Kecamatan
Pringgabaya.
karena
peningkatan kesejahteraan rakyat miskin serta pemberdayaan masyarakat
merupakan Roh dari Program PNPM Umumnya dan MP3KI khususnya, sebab
diharapkan tahun 2025 angka kemiskinan dikecamatan Pringgabaya
menurun hingga 15-25 %, Demikian Ketua Tim Pelaksana Kegiatan MP3KI
Kecamatan Pringgabaya Judan Putrabaya SH mengakhiri laporannya dalam
Acara MAD kemarin di aula Kantor Camat Pringabaya.
Senada
dengan ungkapan Ketua TPK MP3KI kecamatan Pringgabaya, Camat
Pringgabaya Samsul Rizal dalam sambutannya kembali menekankan kepada
Pelaku dan Kepala Desa bersama BPD untuk benar-benar bersikap
transparan kepada masyarakat dalam pelaksanaan program MP3KI.
Perhatikan kualitas dan tertibkan Administrasi, jika dua hal itu
disepelekan maka tidak menutup kemungkinan KPK akan memeriksa
pelaksanaan program MP3KI di Kecamatan Pringgabaya tandasnya.
Pastekab
Lombok Timur Ibu Lindawati menggarisbawahi bahwa Prinsif pelaksanaan
program MP3KI mengacu pada Prinsip PNPM-MP yaitu pemberdayaan
masyarakat. Jangan sekali-kali pelaksanaan Program MP3KI di pihak
ketigakan ungkapnya. Lanjut Pastekab Lombok Timur mengancam jika
pelaksanaan program MP3KI terbukti di pihak ketigakan maka jangan
berharap program MP3Ki berlanjut sampai tahun 2025. Oleh karena itu
lanjut beliau semua pihak baik pelaku, pemerintah Desa maupun BPD
harus ikut bersama-sama mengawal pelaksanaan program MP3KI di wilayah
masing-masing.
Konsep
MP3KI merupakan usulan Lintas Desa artinya kegiatan tersebut harus
mencakup lebih dari satu Desa dengan nilai kegiatan minimal 500 juta
per item kegiatan, persyaratan inilah yang menyebabkan alotnya proses
perumusan usulan termasuk dalam MAD Perengkingan dan penetapan lokasi
kegiatan MP3KI tahun anggaran 2014.
Dalam
MAD tersebut dihadiri oleh Camat Pringgabaya, Pastekab Lombok Timur,
FK/FT, TPK MP3KI, Kepala Desa dan BPD Se kecamatan Pringgabaya,
Perwakilan Desa serta 3 orang perwakilan perempuan dari masing-masing
Desa. Dalam Diskusi yang cukup alot akhirnya diperoleh peringkat
usulan baik Percepatan maupun penguatan. Selanjutnya
peringkat-peringkat usulan tersebut akan diproses lebih lanjut guna
persiapan Design RAB yang akan dilaksanakan mulai tanggal 9-17
Januari 2014, demikian pernyataan FK/PT Kecamatan Pringgabaya Muktar
Prayadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar