Senin, 03 Desember 2012

Pelayanan Perizinan Usaha didesa Labuan Lombok


Perijinan merupakan pemberian legalitas kepada seseorang / pelaku usaha / kegiatan tertentu, baik dalam bentuk ijin maupun tanda daftar usaha dan merupakan aturan yang harus diikuti agar tercapai suatu tatanan kehidupan masyarakat ekonomi, politik social dan budaya.

Bagi kalangan dunia usaha masalah yang sering dikeluhkan oleh ketidak jelasan prosedur, biaya dan waktu pemrosesan ijin yang tidak pasti selesainya, sehingga biaya yang dikeluarkan akhirnya tinggi. Bagi masyarakat, kondisi ini menyebabkan kepercayaan kapada pemerintah menurun.


Sementara itu perijnan sebagai pintu masuk investor ke daerah yang harus segera dibenahi menjadi tantangan yang tidak sederhana, karena berawal dari perijinan yang tidak efisien harus di tata ulang pro pasar (ferormasi birokrasi), yaitu membangun sistem pelayanan perijinan yang akuntabel, transparan, partisipatif, efisien dan efektif serta ramah terhadap investor, sesusai dengan tuntutan dan kebutuhan daerah masing – masing.

Mengingat hal tersebut Badan Pelayanan Perizinan terpadu kabupaten Lombok Timur selama dua hari kedepan melaksanakan pelayanan untuk pengurusan izin usaha. Pelayanan ini dilaksanakan dikantor desa Labuan Lombok dengan target para pengusaha yang akan mengurus perizinan maupun memperpanjang izin usahanaya.

Pelayanan perizinan yang langsung menjemput bola ke tingkat pemerintahan desa ini guna melayani masyarakat dlam pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), HO (Izin Usaha), SIUP/TDP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDI (Tanda Daftar Industri), NPWRD dan jenis izin-izin usaha lainnya.

Pada pelayanan perizinan yang dilaksanakan didesa Labuan Lombok, para pengusaha langsung membawa perlengkapan antara lain Kartu Tanda Penduduk, Sertifikat serta bukti surat jual beli sebagai syarat untuk mengurus perizinan usaha yang akan dijalankan, Hal tersebut disampaikan Indra Satriady yang merupakan pegawai dari kantor Pelayanan Perizinan terpadu kabupaten Lombok Timur.

Indra juga menjelaskan izin usaha yang dibuat saat ini akan langsung diproses hari ini juga sehingga para pengusaha dapat langsung pembawa pulang izin tersebut, Izin yang bias diproses langsung antara lain IMB, HO dan NPWRD, sementara untuk perizinan yang lain sifatnya hanya dititip untuk diproses lebih lanjut karena harus mendapat persetujuan Bupati Lombok Timur.

Usaha-usaha yang jadi target utama pelayanan kali ini adalah usaha kecil dan usaha dagang yang belum memiliki badan usaha yang legal dan sah. Adapun jenis usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan yang tempat usahanaya lantai dua dan memiliki luas 50 M2 tidak bisa langsung diproses karena perlu dicek konstruksi bangunannya layak atau tidaknya.

Pelayanan Perizinan diwilayah kecamatan Pringgabaya khususnya desa Labuan Lombok dilaksanakan selama dua hari, Hari ini (senin) yang dilaksanakan dikantor desa Labuan Lombok, sementara besoknya Selasa (4/12) pelayanan tersebut dilakukan dikantor camat Pringgabaya, hal tersebut yang disampaikan Jamil Walidi, pegawai camat yang turut mendampingi petugas dari kabupaten.

Jamil juga menjelaskan pelayanan ini semata-mata guna membantu masyarakat dalam hal pengurusan izin, tidak perlu mereka ke Selong untuk mengurus izin usahanya, cukup dengan mendatangi kantor desa dan kantor camat Pringgabaya, izin usahanya sudah langsung diproses.

H. Mansur, warga kampung turingan ini merasa senang karena bisa mengurus izin usahanya tidak perlu ke Selong. Bapak paruh baya ini mau mengurus usaha pangkalan dan penjualan Minyak Tanah yang sedang dijalaninya saat ini.

Dengan program pelayanan perizinan ini masyarakat akan terlayani meskipun tidak perlu ke kantor pelayanan perizinan, masyarakat tidak akan malas lagi untuk mengurus izin usahanaya yang secara langsung dapat meningkatkan pendapatan daerah dari segi pajak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar