Perijinan merupakan pemberian
legalitas kepada seseorang / pelaku usaha / kegiatan tertentu, baik dalam
bentuk ijin maupun tanda daftar usaha dan merupakan aturan yang harus diikuti
agar tercapai suatu tatanan kehidupan masyarakat ekonomi, politik social dan
budaya.
Bagi kalangan dunia usaha masalah
yang sering dikeluhkan oleh ketidak jelasan prosedur, biaya dan waktu
pemrosesan ijin yang tidak pasti selesainya, sehingga biaya yang dikeluarkan
akhirnya tinggi. Bagi masyarakat, kondisi ini menyebabkan kepercayaan kapada
pemerintah menurun.
Sementara itu perijnan sebagai
pintu masuk investor ke daerah yang harus segera dibenahi menjadi tantangan
yang tidak sederhana, karena berawal dari perijinan yang tidak efisien harus di
tata ulang pro pasar (ferormasi birokrasi), yaitu membangun sistem pelayanan
perijinan yang akuntabel, transparan, partisipatif, efisien dan efektif serta
ramah terhadap investor, sesusai dengan tuntutan dan kebutuhan daerah masing –
masing.
Mengingat hal tersebut Badan
Pelayanan Perizinan terpadu kabupaten Lombok Timur selama dua hari kedepan
melaksanakan pelayanan untuk pengurusan izin usaha. Pelayanan ini dilaksanakan
dikantor desa Labuan Lombok dengan target para pengusaha yang akan mengurus
perizinan maupun memperpanjang izin usahanaya.
Pelayanan perizinan yang langsung
menjemput bola ke tingkat pemerintahan desa ini guna melayani masyarakat dlam
pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), HO (Izin Usaha), SIUP/TDP (Surat Izin
Usaha Perdagangan), TDI (Tanda Daftar Industri), NPWRD dan jenis izin-izin
usaha lainnya.
Pada pelayanan perizinan yang
dilaksanakan didesa Labuan Lombok, para pengusaha langsung membawa perlengkapan
antara lain Kartu Tanda Penduduk, Sertifikat serta bukti surat jual beli
sebagai syarat untuk mengurus perizinan usaha yang akan dijalankan, Hal
tersebut disampaikan Indra Satriady yang merupakan pegawai dari kantor
Pelayanan Perizinan terpadu kabupaten Lombok Timur.
Indra juga menjelaskan izin usaha
yang dibuat saat ini akan langsung diproses hari ini juga sehingga para
pengusaha dapat langsung pembawa pulang izin tersebut, Izin yang bias diproses
langsung antara lain IMB, HO dan NPWRD, sementara untuk perizinan yang lain
sifatnya hanya dititip untuk diproses lebih lanjut karena harus mendapat
persetujuan Bupati Lombok Timur.
Usaha-usaha yang jadi target
utama pelayanan kali ini adalah usaha kecil dan usaha dagang yang belum
memiliki badan usaha yang legal dan sah. Adapun jenis usaha yang bergerak dalam
bidang perdagangan yang tempat usahanaya lantai dua dan memiliki luas 50 M2
tidak bisa langsung diproses karena perlu dicek konstruksi bangunannya layak
atau tidaknya.
Pelayanan Perizinan diwilayah
kecamatan Pringgabaya khususnya desa Labuan Lombok dilaksanakan selama dua
hari, Hari ini (senin) yang dilaksanakan dikantor desa Labuan Lombok, sementara
besoknya Selasa (4/12) pelayanan tersebut dilakukan dikantor camat Pringgabaya,
hal tersebut yang disampaikan Jamil Walidi, pegawai camat yang turut
mendampingi petugas dari kabupaten.
Jamil juga menjelaskan pelayanan
ini semata-mata guna membantu masyarakat dalam hal pengurusan izin, tidak perlu
mereka ke Selong untuk mengurus izin usahanya, cukup dengan mendatangi kantor
desa dan kantor camat Pringgabaya, izin usahanya sudah langsung diproses.
H. Mansur, warga kampung turingan
ini merasa senang karena bisa mengurus izin usahanya tidak perlu ke Selong.
Bapak paruh baya ini mau mengurus usaha pangkalan dan penjualan Minyak Tanah
yang sedang dijalaninya saat ini.
Dengan program pelayanan perizinan
ini masyarakat akan terlayani meskipun tidak perlu ke kantor pelayanan
perizinan, masyarakat tidak akan malas lagi untuk mengurus izin usahanaya yang
secara langsung dapat meningkatkan pendapatan daerah dari segi pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar