Komisi
Pemilihan Umum Pusat sudah menetapkan Daftar Pemilh Tetap (DPT) untuk
pemilihan umum DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/Kota 9
April 2014 mendatang. Walaupun sudah ditetapkan masih ditemukan 10,4
juta pemilih yang bermasalah, Pemilih yang bermasalah tersebut
disebabkan tidak memiliki data kependudukan serta adanya NIK dan KK
yang invalid. Meskipun masih ada pemilih yang bermasalah DPT tersebut
sudah final, adapun pemilih yang masih bermasalah akan dilakukan
perbaikan dengan cara memvalidali ke tingkat pemilih untuk mengecek
data kependudukan, sehingga tanggal 4 Desember mendatang DPT sudah
benar-benar final.
Hal
serupa juga yang dihadapi oleh KPU kabupaten Lombok Timur, khusus
untuk kecamatan Pringgabaya, ditemukan sekitar 15 ribu pemilih yang
invalid dan tidak memiliki data kependudukan. Menyikapi hal tersebut
KPU kabupaten Lombok Timur menginstruksikan ke anggota PPS untuk
melakukan cros cek langsung ke pemilih. Para PPS diberi batas waktu
hingga 19 November untuk melakukan validasi langsung ke pemilih yang
bermasalah.