Minggu, 17 November 2013

Pemkab Lotim Rancang Perda Perlindungan Perempuan


Guna menekan angka pernikahan dini dan KDRT dikabupaten Lombok Timur, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini BPPKB (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Kabupaten Lombok Timur merancang Perda terkait dengan Pernikahan Dini dan KDRT. Pembahasan tersebut diawali dengan penyusunan Draft Naskah Akademik yang memuat latar belakang, tujuan, metode serta dasar-dasar hukum dibuatnya Perda Tersebut.

Pembahasan Draft Naskah Akademik ini dilakukan di Lesehan Rindang Kota selong, Jum'at (8/11/13) yang dihadiri oleh Kepala BPPKB lombok Timur, Bidang Hukum Pemerintah Lombok Timur, Kepoliasian, Kejaksaaan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agam serta lembaga-lembaga yang terkait tentang perlindungan Anak, dan KDRT.

Sofyan, M.Hum selaku konsultan hukum menyusun draft Naskah Akademik mengakui bahwa dalam penyusunan ini harus merujuk pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang terkait dengan perda yang akan disusun, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya. Draf yang disusun nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam membuat rancangan peraturan daerah (Raperda).

Kabid BPPKB, Hj. Rasmiah mengungkapkan Raperda ini disusun guna mengurangi jumlah angka pernikahan dini serta KDRT yang semakin meningkat dari tahun ketahun. Dengan adanya Perda ini diharapkan bisa menurunkan angka pernikahan dini serta KDRT yang berimplikasi pada terpenuhinya hak-hak para perempuan untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Rancangan Peraturan Daerah yang sudah disusun oleh tim yang beranggotakan 24 orang tersebut selanjutnya akan dilakukan uji publik sebelum dibahas ditingkat Dewan Perwalikan Rakyat kabupaten Lombok Timur. Semoga dengan adanya Perda ini, regulasi terkait dengan pencegahan, penanganan serta pemberdayaan korban bisa dilakukan, serta memberikan efek jera kepada sang pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar