Guna
menekan angka pernikahan dini dan KDRT dikabupaten Lombok Timur,
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini BPPKB (Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Kabupaten Lombok Timur
merancang Perda terkait dengan Pernikahan Dini dan KDRT. Pembahasan
tersebut diawali dengan penyusunan Draft Naskah Akademik yang memuat
latar belakang, tujuan, metode serta dasar-dasar hukum dibuatnya
Perda Tersebut.
Pembahasan
Draft Naskah Akademik ini dilakukan di Lesehan Rindang Kota selong,
Jum'at (8/11/13) yang dihadiri oleh Kepala BPPKB lombok Timur, Bidang
Hukum Pemerintah Lombok Timur, Kepoliasian, Kejaksaaan Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agam serta lembaga-lembaga yang terkait tentang
perlindungan Anak, dan KDRT.
Sofyan,
M.Hum selaku konsultan hukum menyusun draft Naskah Akademik mengakui
bahwa dalam penyusunan ini harus merujuk pada undang-undang dan
peraturan pemerintah yang terkait dengan perda yang akan disusun,
sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya. Draf yang
disusun nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam membuat rancangan
peraturan daerah (Raperda).
Kabid
BPPKB, Hj. Rasmiah mengungkapkan Raperda ini disusun guna mengurangi
jumlah angka pernikahan dini serta KDRT yang semakin meningkat dari
tahun ketahun. Dengan adanya Perda ini diharapkan bisa menurunkan
angka pernikahan dini serta KDRT yang berimplikasi pada terpenuhinya
hak-hak para perempuan untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Rancangan
Peraturan Daerah yang sudah disusun oleh tim yang beranggotakan 24
orang tersebut selanjutnya akan dilakukan uji publik sebelum dibahas
ditingkat Dewan Perwalikan Rakyat kabupaten Lombok Timur. Semoga
dengan adanya Perda ini, regulasi terkait dengan pencegahan,
penanganan serta pemberdayaan korban bisa dilakukan, serta memberikan
efek jera kepada sang pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar