Komisi
Pemilihan Umum Pusat sudah menetapkan Daftar Pemilh Tetap (DPT) untuk
pemilihan umum DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/Kota 9
April 2014 mendatang. Walaupun sudah ditetapkan masih ditemukan 10,4
juta pemilih yang bermasalah, Pemilih yang bermasalah tersebut
disebabkan tidak memiliki data kependudukan serta adanya NIK dan KK
yang invalid. Meskipun masih ada pemilih yang bermasalah DPT tersebut
sudah final, adapun pemilih yang masih bermasalah akan dilakukan
perbaikan dengan cara memvalidali ke tingkat pemilih untuk mengecek
data kependudukan, sehingga tanggal 4 Desember mendatang DPT sudah
benar-benar final.
Hal
serupa juga yang dihadapi oleh KPU kabupaten Lombok Timur, khusus
untuk kecamatan Pringgabaya, ditemukan sekitar 15 ribu pemilih yang
invalid dan tidak memiliki data kependudukan. Menyikapi hal tersebut
KPU kabupaten Lombok Timur menginstruksikan ke anggota PPS untuk
melakukan cros cek langsung ke pemilih. Para PPS diberi batas waktu
hingga 19 November untuk melakukan validasi langsung ke pemilih yang
bermasalah.
Menurut
Judan PB, SH, ketua PPK Pringgabaya, adanya data Invalid tersebut
dikarenakan pemilih tersebut tidak memiliki NIK dan NKK (Nomor Kartu
Keluarga). Guna melengkapi hal tersebut kami meminta PPS yang dibantu
oleh Pantarlih untuk turun langsung kelapangan, disamping itu kami
bekerjasama dengan pihak kecamatan yang menangani perekaman KTP guna
membuka data kependudukan tersebut sehingga NIK dan NKK bisa langsung
dipetik untuk melengkapi DPT.
Kabag
Umum KPU Lombok Timur, Hadi Firmansyah mengungkapkan saat supervisi
ke PPK Pringgabaya, Hasil perbaikan DPT yang sudah dilakukan ini
dituangkan dalam bentuk berita acara sehingga data jumlah pemilih
yang Invalid, sudah diperbaiki datanya maupun pemilih yang tidak
memiliki data kependudukan. Pemilih yang tidak memiliki data
kependudukan harus membuat surat pernyataan untuk disampaikan ke
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar