Minggu, 24 November 2013

15 Ribu DPT Pringgabaya Masih Invalid


Komisi Pemilihan Umum Pusat sudah menetapkan Daftar Pemilh Tetap (DPT) untuk pemilihan umum DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/Kota 9 April 2014 mendatang. Walaupun sudah ditetapkan masih ditemukan 10,4 juta pemilih yang bermasalah, Pemilih yang bermasalah tersebut disebabkan tidak memiliki data kependudukan serta adanya NIK dan KK yang invalid. Meskipun masih ada pemilih yang bermasalah DPT tersebut sudah final, adapun pemilih yang masih bermasalah akan dilakukan perbaikan dengan cara memvalidali ke tingkat pemilih untuk mengecek data kependudukan, sehingga tanggal 4 Desember mendatang DPT sudah benar-benar final.

Hal serupa juga yang dihadapi oleh KPU kabupaten Lombok Timur, khusus untuk kecamatan Pringgabaya, ditemukan sekitar 15 ribu pemilih yang invalid dan tidak memiliki data kependudukan. Menyikapi hal tersebut KPU kabupaten Lombok Timur menginstruksikan ke anggota PPS untuk melakukan cros cek langsung ke pemilih. Para PPS diberi batas waktu hingga 19 November untuk melakukan validasi langsung ke pemilih yang bermasalah.


Menurut Judan PB, SH, ketua PPK Pringgabaya, adanya data Invalid tersebut dikarenakan pemilih tersebut tidak memiliki NIK dan NKK (Nomor Kartu Keluarga). Guna melengkapi hal tersebut kami meminta PPS yang dibantu oleh Pantarlih untuk turun langsung kelapangan, disamping itu kami bekerjasama dengan pihak kecamatan yang menangani perekaman KTP guna membuka data kependudukan tersebut sehingga NIK dan NKK bisa langsung dipetik untuk melengkapi DPT.

Kabag Umum KPU Lombok Timur, Hadi Firmansyah mengungkapkan saat supervisi ke PPK Pringgabaya, Hasil perbaikan DPT yang sudah dilakukan ini dituangkan dalam bentuk berita acara sehingga data jumlah pemilih yang Invalid, sudah diperbaiki datanya maupun pemilih yang tidak memiliki data kependudukan. Pemilih yang tidak memiliki data kependudukan harus membuat surat pernyataan untuk disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar