
Mengawali
pembukaan rapat pleno terbuka tersebut, Khairil Anwar, ketua KPU
Lombok Timur sekaligus yang memimpin rapat tersebut menyampaikan
beberapa hal terkait peraturan KPU pusat antara lain, Alat praga
Kampanye (APK) yang tidak boleh dipasang dipohon-pohon yang ada
dipinggir jalan serta ditaman-taman.
Zona
pemasangan Spanduk, Bendera serta umbul-umbul mulai 27 september
sudah dilakukan pembersihan, sementara untuk baliho Caleg tidak
diperbolehkan untuk dipasang, yang boleh hanya bendera parpol serta
baleho yang jumlahnya hanya satu untuk tiap desa.

Dari
hasil rekap tiap PPK, kecamatan Sembalum miliki pemilih pali sedikit
dengan perincian pemilih laki-laki 6.534, semetara perempuan 7.177,
total 13.711 pemilih, Sedangkan Kecamatan Masbagik merupakan pemilih
terbesar dengan rincian pemilih laki-laki 34.571, perempuan 36.417,
total 70.988 pemilih.
Dari
data hasil rekap DPT tersebut terjadi pengurangan jumlah pemilih pada
saat penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
dengan selisih sekitar 7 ribu pemilih. Hal tersebut dikarenakan
banyaknya pemilih yang terdaftar masih berada diluar negeri sebagi
TKI dan TKW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar