Hari
kamis, 10/10/2013, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pringgabaya
menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Perbaikan, yang dilaksanakan di aula kantor camat Pringgabaya. Rapat
pleno tersebut dihadiri oleh semua anggota PPS, kedua partai politik
kecamatan pringgabaya, panitia pengawas pemilihan umum serta aparat
kepolisian.
DPT
perbaikan ini merupakan tahapan validasi jumlah pemilih yang
sebelumnya sudah ditetapkan, DPT perbaikan ini guna melakukan cros
cek terhadap pemilih yang memiliki data ganda baik ditingkat TPS,
Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai dengan tingkat Nasional.
Jika
ditemukan adanya data yang dobel, maka penyelenggara pemilu dalam hal
ini PPS akan melakukan cros cek ke pemilih bersangkutan guna mengisi
pernyataan bahwa yang bersangkutan benar adanya, serta memastikan
kepada pemilih untuk tetap memilih pada lokasi pendataan.
Selain
itu pada DPT perbaikan ini akan dilakukan monitoring langsung
kelokasi terhadap pemilih yang masih tercantum namanya pada DPT tapi
yang bersangkutan masih berada di luar negeri sebagai tenaga kerja
Indonesia. Proses penghapusan daftar nama pemilih yang berada diluar
negeri baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan dari KPU, yang
berdampak pada berkurangnya jumlah pemilih.
Pada
penetapan DPT sebelumnya jumlah pemilih laki-laki 34.231 orang,
perempuan 36.715 orang sehingga total DPT 70,946 pemilih. Setelah
dilakukan DPT perbaiakn yang diplenokan dimasing-masing desa pada
tanggal 7/10/2013 yang lalu. Terjadi penurunan jumlah pemilih sebesar
3,849 orang sehingga hasil DPT perbaikan yang diplenokan PPK hari ini
dengan rincian pemilih laki-laki 31.023 orang, perempuan 36.074,
sehingga total pemilih laki-laki perempuan 67.097 orang pemilih.
Penurunan
jumlah pemilih tersebut memang sudah terdeteksi saat pelaksanaan
Pilkada, hal tersebut disebabkan para pemilih yang berada diluar
negeri masih tercantum di DPT, hal tersebut disampaikan ketua PPK
Judan, PB, SH saat memimpin rapat Pleno terbuka.
Judan
juda menambahkan, pemilih yang masih berada diluar negeri saat ini
masih memiliki hak memilih jika yang bersangkutan pulang. Pemilih
yang tidak terdaptar pada DPT perbaikan, akan didata kembali menjadi
pemilih Khusus 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar