Sidang pembuktian perkara PHPU Kabupaten Lombok
Timur 2013 - Perkara No. 57/PHPU.D-XI/2013 - digelar Mahkamah
Konstitusi (MK) pada Senin (3/6) siang. Dalam persidangan, Termohon
mengklarifikasi mengenai formulir C1-KWK dan suara sah maupun tidak
sah dalam Pemilukada. Sedangkan Pihak Terkait membantah adanya
politik uang, keterlibatan PNS dalam kampanye dan sebagainya.
Sementara Pemohon (Pasangan No. Urut 3 Sukirman Azmy dan M. Syamsul
Luthfi) dengan kuasa hukumnya, Hulaian, menghadirkan sejumlah saksi.
Pihak Termohon (KPUD Kabupaten Lombok Timur)
melalui kuasa hukumnya, Ihsan Asri, menjelaskan soal formulir C1-KWK yang menurut Pemohon tidak diberikan kepada para saksi. “Menurut kami sudah diberikan semua kepada kepada para saksi dan nanti ada di alat bukti suara,” kata Ihsan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
melalui kuasa hukumnya, Ihsan Asri, menjelaskan soal formulir C1-KWK yang menurut Pemohon tidak diberikan kepada para saksi. “Menurut kami sudah diberikan semua kepada kepada para saksi dan nanti ada di alat bukti suara,” kata Ihsan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Ihsan membantah juga terjadinya penggelembungan
suara yang dituduhkan Pemohon. “Ternyata tidak ada penggelembungan
suara. Yang dipakai oleh Pemohon dalam permohonannya diambil dari
rekapitulasi yang dibuat oleh kepala desa, tidak diambil dalam Berita
Acara yang dibuat oleh KPPS,” jelas Ihsan.
Selain itu, Ihsan menampik tentang surat suara sah
dan suara tidak sah karena ada Pemilukada yang bersamaan antara
gubernur dan wakil gubernur. ”Menurut kami wajar saja karena bisa
saja hak pemilih, satu memilih gubernur, satunya tidak memilih
gubernur,” dalih Ihsan.
Sementara itu Pihak Terkait (Pasangan No. Urut 1
H.M. Ali Bin Dahlan dan H. Haerul. Warisin)
melalui kuasa hukumnya, D. A. Malik menjelaskan mengenai pembagian
kupon berstempel. Termasuk juga money politics, keterlibatan
PNS saat kampanye dan pembagian pupuk.
“Mengenai money politics, pembagian
pupuk, keterlibatan PNS dalam kampanye maupun stempel kupon itu tidak
benar. Nah, kami nanti akan buktikan dalam persidangan ini bahwa
memang kami dari Pihak Terkait ada stempel khusus,” kata Malik.
“Justru sebaliknya, kami akan membuktikan bahwa
ternyata incumbent-lah atau Pemohon yang selalu menggerakkan
PNS dalam kampanye-kampanyenya,” tambah Malik.
Usai tanggapan dari Termohon maupun Pihak Terkait,
sidang berlanjut dengan menghadirkan sejumlah Saksi Pemohon. Di
antaranya hadir, saksi bernama L. D. Sadrah yang menerangkan tidak
diberikannya formulir C1-KWK oleh Termohon. Sarah mengatakan, karena
tidak diberi formulir, ia merekap hasil penghitungan suara melalui HP
para saksi, serta melalui laporan secara lisan.
Saksi Pemohon berikutnya, Saparudin, membenarkan
soal tidak diberikannya formulir C1-KWK oleh Termohon. “Intinya
adalah tidak semua saksi kami menerima C1-KWK. Saat hari pemungutan
suara dan penghitungan suara, kami langsung meminta kepada seluruh
saksi untuk mengantarkan hasil rekapitulasi itu kepada posko
pemenangan,” imbuh Saparudin.
Sementara itu Saksi Pemohon lainnya, Sura’yah
menjelaskan bahwa dalam rapat pleno ia sempat berinterupsi untuk
meminta form C-1 dan D-1 dari PPK. “Tetapi, semua PPS dan
panwas malah meneriakkan seolah-olah mengolok karena saya
berinterupsi mengatakan tidak mendapatkan form C-1 dan D-1,”
tandas Sura’yah. (Nano Tresna Arfana/mh)
Dikutip Dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar