Selasa, 04 Juni 2013

PHPU Kabupaten Lombok Timur Diwarnai Para Pihak Saling Membantah

-->
Sidang pembuktian perkara PHPU Kabupaten Lombok Timur 2013 - Perkara No. 57/PHPU.D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/6) siang. Dalam persidangan, Termohon mengklarifikasi mengenai formulir C1-KWK dan suara sah maupun tidak sah dalam Pemilukada. Sedangkan Pihak Terkait membantah adanya politik uang, keterlibatan PNS dalam kampanye dan sebagainya. Sementara Pemohon (Pasangan No. Urut 3 Sukirman Azmy dan M. Syamsul Luthfi) dengan kuasa hukumnya, Hulaian, menghadirkan sejumlah saksi.
Pihak Termohon (KPUD Kabupaten Lombok Timur)
melalui kuasa hukumnya, Ihsan Asri, menjelaskan soal formulir C1-KWK yang menurut Pemohon tidak diberikan kepada para saksi. “Menurut kami sudah diberikan semua kepada  kepada para saksi dan nanti ada di alat bukti suara,” kata Ihsan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Ihsan membantah juga terjadinya penggelembungan suara yang dituduhkan Pemohon. “Ternyata tidak ada penggelembungan suara. Yang dipakai oleh Pemohon dalam permohonannya diambil dari rekapitulasi yang dibuat oleh kepala desa, tidak diambil dalam Berita Acara yang dibuat oleh KPPS,” jelas Ihsan.
Selain itu, Ihsan menampik tentang surat suara sah dan suara tidak sah karena ada Pemilukada yang bersamaan antara gubernur dan wakil gubernur. ”Menurut kami wajar saja karena bisa saja hak pemilih, satu memilih gubernur, satunya tidak memilih gubernur,” dalih Ihsan.
Sementara itu Pihak Terkait (Pasangan No. Urut 1 H.M. Ali Bin Dahlan dan H. Haerul.     Warisin) melalui kuasa hukumnya, D. A. Malik menjelaskan mengenai pembagian kupon berstempel. Termasuk juga money politics, keterlibatan PNS saat kampanye dan pembagian pupuk.
“Mengenai money politics, pembagian pupuk, keterlibatan PNS dalam kampanye maupun stempel kupon itu tidak benar. Nah, kami nanti akan buktikan dalam persidangan ini bahwa memang kami dari Pihak Terkait ada stempel khusus,” kata Malik.
“Justru sebaliknya, kami akan membuktikan bahwa ternyata incumbent-lah atau Pemohon yang selalu menggerakkan PNS dalam kampanye-kampanyenya,” tambah Malik.
Usai tanggapan dari Termohon maupun Pihak Terkait, sidang berlanjut dengan menghadirkan sejumlah Saksi Pemohon. Di antaranya hadir, saksi bernama L. D. Sadrah yang menerangkan tidak diberikannya formulir C1-KWK oleh Termohon. Sarah mengatakan, karena tidak diberi formulir, ia merekap hasil penghitungan suara melalui HP para saksi, serta melalui laporan secara lisan.
Saksi Pemohon berikutnya, Saparudin, membenarkan soal tidak diberikannya formulir C1-KWK oleh Termohon. “Intinya adalah tidak semua saksi kami menerima C1-KWK. Saat hari pemungutan suara dan penghitungan suara, kami langsung meminta kepada seluruh saksi untuk mengantarkan hasil rekapitulasi itu kepada posko pemenangan,” imbuh Saparudin.
Sementara itu Saksi Pemohon lainnya, Sura’yah menjelaskan bahwa dalam rapat pleno ia sempat berinterupsi untuk meminta form C-1 dan D-1 dari PPK. “Tetapi, semua PPS dan panwas malah meneriakkan seolah-olah mengolok karena saya berinterupsi mengatakan tidak mendapatkan form C-1 dan D-1,” tandas Sura’yah. (Nano Tresna Arfana/mh)

Dikutip Dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar