Rabu, 10 Juli 2013

Bintek IT Jelang Penetapan DPS Pemilu 2014


Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan umum legislatif 2014 mendatang, PPS se kecamatan Pringgabaya mengadakan bintek guna mengkros cek data yang sudah dimutahirkan oleh petugas Pantarlih (Panitia Pemutahiran Data Pemilih), Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (9/07) diruang PPK Pringgabaya. Para peserta yang hadir tersebut merupakan anggota PPS yang paham cara pengoperasian komputer.

Sasaran dari kegiatan yang dilakukan ini untuk mengetahui secara dini adanya data pemilih yang dobel, baik nama, nomor kartu keluarga maupun nomor induk kependudukan. Pengalaman sebelumnya pada memilihan kepala daerah pada waktu lalu, menjelang hari H pemilihan banyak ditemukan pemilih ganda, sehingga hal tersebut yang mendasari PPK pringgabaya melaksanakan kegiatan ini.

Data yang sudah masuk dari petugas Pantarlih selanjutnya di filter dengan menggunakan aplikasi Excel sehingga bisa terdeteksi pemilih yang memiliki nomor NIK ganda, sehingga tidak ditemukan lagi adanya pemilih yang fiktif. Nur Rahmat, 29 tahun, Ketua PPS Kerumut sekaligus yang membidangi data pemilih mengaku sangat terbantukan dengan adanya kegiatan ini, coba teknik ini kita lakukan sejak dari awal maka data pemilih yang dobel bisa kita deteksi dari awal.

Faisal, anggota PPK Pringgabaya yang membidangi Data dan IT, menyatakan bahwa penerapan cara ini memang membantu PPS, PPK serta KPU dalam proses pemutahiran data. Data yang sudah difilter tersebut selanjutnya di Upload ke aplikasi SIDALIH yang merupakan aplikasi yang digunakan untuk menginputkan data pemilih. Faisal menambahkan data yang diinputkan ke aplikasi SIDALIH harus bersih dari data yang dobel, sehingga prosesnya akan berjalan lancar saat meng-Upload data.

Selanjutnya data yang sudah valid tersebut plenokan oleh masing-masing PPS paling lambat 10 Juli 2013 dengan mengundang semua petugas Pantarlih, Tokoh Masyarakat, serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang dituangkan dalam bentuk berita acara penetapan Data Pemilih Sementara Pemilihan Legislatif 2014. Nama-nama pemilih sementara yang sudah disahkan tersebut selanjutnya akan dipublikasikan selama 10 hari kedepan guna memastikan masyarakat sudah terdaftar atau belum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar