Jum’at (16/11/2012), KPU kabupaten Lombok Timur
melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) yang akan bertugas membantu KPU
dalam pelaksanaan Pilakada Bupati dan wakil Bupati Lombok Timur serta pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2013-2018 yang akan dilaksanakan pada
tanggal 13 Mei 2013 mendatang.
Pada pelaksanaan
pelantikan tersebut pihak panitia membagi kedalan dua gelombang, gelombang
pertama dilaksanakan pada pukul 08.00 yang diikuti oleh anggota PPK dan PPS
yang ada ada diwilayah kecamatan Terara, Montong Gading, Keruak, Aikmel,
Wanasaba, Pringgabaya, Suela, Semabalun, Sambalia dan Jerowaru.
Sementara untuk
gelombang kedua dilaksanakan pada hari yang sama setelah pelaksanaan ibadah
sholat jum’at yang dimulai tepat pukul 14.00. Pada sesi ini diikuti oleh
anggota PPK/PPS yang berada diwilayah sepuluh kecamatan antara lain kecamatan
Selong, Masbagik, Labuhan Haji, Suralaga, Pringgasela, Sakra, Sakra Barat,
Sikur, Sakra Timur dan Sukamulia.
Anggota PPK yang
dilantik ini aka bertugas dikecamatan
masing-masing, untuk tiap kecamatan berjumlah 5 orang anggota sehingga jumlah
PPK yang menyebar di 20 kecamatan yang ada dilombok timur berjumlah 100 orang
anggota PPK, Sementara anggota PPS akan bekerja di tingkat desa yang menyebar
di 254 desa yang ada dikabupaten Lombok Timur. Masing-masing desa terdiri dari
3 orang anggota PPS sehingga jumlah keseluruhan anggota PPS diwilayah kabupaten
Lombok Timur berjumlah 764 orang.
Sebelum anggota
PPK dan PPS melaksanakan tugasnya, KPU kabupaten Lombok Timur yang dipimpin
langsung oleh ketua Komisioner KPUD kabupaten Lombo Timur Khairil Anwar
melakukan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah janji jabatan dihadapan semua
anggota PPK dan PPS yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur,
Perwakilan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta rohaniawan.
Wakil Bupati
Lombok Timur, Samsul Lutfi hadir mewakili pemerintah kabupaten Lombok Timur
pada pidato sambutannya, menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS merupakan
perpanjangan tanggan dari tugas KPU kabupaten Lombok Timur dalam rangka
pelaksanaan Pilkada Lombok Timur dan Pilgub Provinsi Nusa tenggara Barat. Tugas
yang diemban ini harus sesuai dengan asas pemilu Langsung umum bebas rahasia, serta jujur dan
adil (Luber Jurdil)
Pada kesempatan
itu pula Anggota KPU Provinsi Nusa tenggara barat yang diwakili oleh Drs.
Darmansyah, MSi, dalam pidatonya menegaskan tugas pokok dari PPK dan PPS yang
akan segera bertugas dalam melaksanakan tahapan-tahapan proses PIlkada Bupati
dan gubernur yang akan dilaksanakan tahun depan. Diakhir kata sambutannya
Darmansyah mengucapkan selamat kepada semua anggota PPK dan PPS yang sudah dilantik.
Sesuai dengan
undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang pemilihan umum, PPK dan PPS ini akan
bertugas selama 8 bulan, 6 bulan sebelum pilkada dan 2 bulan setelah pilkada. Dengan
tugas dan tanggung jawab yang sudah dituangkan dalam undang-undang tersebut. Semoga
kinerja dari anggota PPK dan PPS ini baik yang akan berdamapak pada proses
pilkada yang sesuai dengan harapan kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar