Sabtu, 17 November 2012

KPU Lombok Timur Lantik Angota PPK dan PPS


Jum’at  (16/11/2012), KPU kabupaten Lombok Timur melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas membantu  KPU dalam pelaksanaan Pilakada Bupati dan wakil Bupati Lombok Timur serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2013-2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2013 mendatang.

Pada pelaksanaan pelantikan tersebut pihak panitia membagi kedalan dua gelombang, gelombang pertama dilaksanakan pada pukul 08.00 yang diikuti oleh anggota PPK dan PPS yang ada ada diwilayah kecamatan Terara, Montong Gading, Keruak, Aikmel, Wanasaba, Pringgabaya, Suela, Semabalun, Sambalia dan Jerowaru. 

Sementara untuk gelombang kedua dilaksanakan pada hari yang sama setelah pelaksanaan ibadah sholat jum’at yang dimulai tepat pukul 14.00. Pada sesi ini diikuti oleh anggota PPK/PPS yang berada diwilayah sepuluh kecamatan antara lain kecamatan Selong, Masbagik, Labuhan Haji, Suralaga, Pringgasela, Sakra, Sakra Barat, Sikur, Sakra Timur dan Sukamulia.

Anggota PPK yang  dilantik ini aka bertugas dikecamatan masing-masing, untuk tiap kecamatan berjumlah 5 orang anggota sehingga jumlah PPK yang menyebar di 20 kecamatan yang ada dilombok timur berjumlah 100 orang anggota PPK, Sementara anggota PPS akan bekerja di tingkat desa yang menyebar di 254 desa yang ada dikabupaten Lombok Timur. Masing-masing desa terdiri dari 3 orang anggota PPS sehingga jumlah keseluruhan anggota PPS diwilayah kabupaten Lombok Timur berjumlah 764 orang.

Sebelum anggota PPK dan PPS melaksanakan tugasnya, KPU kabupaten Lombok Timur yang dipimpin langsung oleh ketua Komisioner KPUD kabupaten Lombo Timur Khairil Anwar melakukan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah janji jabatan dihadapan semua anggota PPK dan PPS yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, Perwakilan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta rohaniawan.

Wakil Bupati Lombok Timur, Samsul Lutfi hadir mewakili pemerintah kabupaten Lombok Timur pada pidato sambutannya, menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS merupakan perpanjangan tanggan dari tugas KPU kabupaten Lombok Timur dalam rangka pelaksanaan Pilkada Lombok Timur dan Pilgub Provinsi Nusa tenggara Barat. Tugas yang diemban ini harus sesuai dengan asas pemilu  Langsung umum bebas rahasia, serta jujur dan adil (Luber Jurdil)

Pada kesempatan itu pula Anggota KPU Provinsi Nusa tenggara barat yang diwakili oleh Drs. Darmansyah, MSi, dalam pidatonya menegaskan tugas pokok dari PPK dan PPS yang akan segera bertugas dalam melaksanakan tahapan-tahapan proses PIlkada Bupati dan gubernur yang akan dilaksanakan tahun depan. Diakhir kata sambutannya Darmansyah mengucapkan selamat kepada semua anggota PPK dan PPS yang sudah dilantik.

Sesuai dengan undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang pemilihan umum, PPK dan PPS ini akan bertugas selama 8 bulan, 6 bulan sebelum pilkada dan 2 bulan setelah pilkada. Dengan tugas dan tanggung jawab yang sudah dituangkan dalam undang-undang tersebut. Semoga kinerja dari anggota PPK dan PPS ini baik yang akan berdamapak pada proses pilkada yang sesuai dengan harapan kita semua.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar