Jumat, 10 Agustus 2012

2013 GAJI GTT DIPUKUL RATA


Ada-ada saja ide pemerintah terkait masalah pendidikan di negeri ini terutama soal uang. Mulai dari dana BOS sampai dengan dana sertifikasi guru yang notabene-nya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kita. Lalu beberapa hari yang lalu berhembus kabar baru.
Kali ini adalah seputar Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan kabupaten Lombok Timur. Berita ini masih sebatas wacana di kalangan tertentu saja dan belum dibocorkan secara luas lantaran masih diperbincangan di lingkup dinas. Pasalnya, di 2013 mendatang gaji GTT akan dipukul rata sebesar Rp.500.000,-/ bulan-nya dan tidak tergantung dari jumlah jam mengajar guru yang bersangkutan. Saya mulai melihat para GTT tersenyum senang. Tapi tunggu dulu, kabar burung ini masih belum bisa dikatakan sebagai kabar baik bagi para GTT baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta. Teknisnya, di 2013 nanti setiap GTT yang mendapat pemerataan gaji sebesar Rp.500.000,- tersebut akan mengambil gaji mereka di setiap bulannya bersamaan dengan pengambilan gaji para PNS di Kantor Unit  Pelayanan Terpadu Dinas (UPTD) DIKPORA. Hal ini tentu akan berbeda teknisnya dengan GTT yang mengajar di SMP dimana gajinya akan dibayarkan per triwulan. Selain itu juga, dana sertifikasi tidak akan lagi menjadi konsumsi PNS semata. Kabarnya GTT juga akan menikmati fasilitas tersebut meskipun besarannya tidak sebesar yang diterima oleh PNS.
Lebih lanjut lagi, para GTT kemungkinan tidak boleh mengajar di dua tempat/ instansi. Maka, itu artinya UPTD DIKPORA tidak akan melayani penarikan gaji untuk dua kali di dua sekolah yang berbeda. Bahkan informasi yang tidak kalah mengagetkan adalah kabar jika Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan ditiadakan. Tentunya, hal ini akan menjadi perdebatan hebat di kancah pendidikan kita. Pasalnya, Tes CPNS merupakan tahap awal penilaian kompetensi calon guru untuk selanjutnya terjun ke dunia pendidikan real. Apa jadinya jika tes CPNS ditiadakan dan akan hanya menyisakan Uji Sertifikasi Guru untuk melihat kemampuan/kompetensi guru padahal berita terakhir mengatakan bahwa UKG yang telah diadakan baru-abru ini tidak menunjukkan hasil yang memuaskan. Lalu darimana indicator-indikator penilaian kompetensi guru tersebut dipetakan?
 Dari kabar yang beredar, jika rencana ini telah fix di lingkup dinas maka akan segera dibawa ke dewan untuk digodok lebih lanjut. Tujuan dari kebijakan baru ini adalah untuk penertiban guru honorer di setiap sekolah. Terlepas dari itu semua, kita mengharapkan adanya kebijakan yang tidak muluk-muluk sekaligus tidak memberatkan bagi para guru terlebih untuk para GTT di semua lini pendidikan baik negeri maupun swasta. Nah, sekarang apakah menurut Anda para GTT, apakah ini kabar baik atau buruk?

1 komentar:

  1. kalo emang pemerintah betul-betul ada perhatiannya sama GTT jangan tanggung-tanggung masalahnya beban krja dan beban hidup yang ditanggung sebagai anak bangsa sama saja. untuk itu kepada para pihak pengambil kebijakan jangan setengah-setangah mengambil kebijakan yang pro kemaslahatan dan kesejahteraan terhadap para pendidik yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa. sangat ironis jika para pekerja yang tampa pendidikan saja mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik ketimbang mereka para GTT yang telah menghabiskan biaya dan pengorbanan yang tidak sedikit untuk sedikit tapi penghasilan yang didapat jauh dair kelayakan.

    BalasHapus