Minggu, 12 Agustus 2012

LOMBOK TIMUR BUTUH 5.549 PEGAWAI DI TAHUN 2012


Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih membutuhkan sebanyak 5.549 orang Pegawai Negeri Sipil termasuk guru untuk mencukupi kebutuhan pegawai sebanyak 18.508 orang, karena hingga kini secara keseluruhan jumlah pegawai sebanyak 12.959 orang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Iswan Rakhmadi di Selong, Sabtu mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk guru itu pihaknya telah mengirimkan permohonan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta. 

“Permohonan tersebut telah dilengkapi data sebagai bahan acuan pemerintah pusat untuk memberikan formasi penerimaan CPNS. Sehubungan dengan masih kekurangan PNS di daerah ini perlu segera dilakukan penambahan guna menunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Keputusan untuk menambah jumlah PNS itu setelah kami melakukan kajian mendalam terutama dalam rangka lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Kebutuhan pegawai itu bisa dilihat dari beban kerja yang ada, termasuk melalui analisa jabatan sesuai,” kata Iswan.

Dalam kaitan itu, katanya, pihaknya juga akan melakukan analisa jabatan secepatnya. Menurut Peraturan Menpan untuk mendapatkan formasi CPNS harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain harus mengirimkan data kebutuhan pegawai, dengan mengacu pada beban kerja dan analisa jabatan di masing-masing daerah sesuai dengan PP No.41 tahun 2008 yang mengatur mengenai beban kerja.
Selain itu, katanya, menurut ketentuan belanja pegawai dari APBD tidak lebih dari 50 persen, namun kondisinya di Lombok Timur diatas 60 persen. Karena itu pihaknya akan meminta kebijaksanaan dari pemerintah pusat agar memahami masalah yang dihadapi daerah,” katanya.


“Kalau persyaratan untuk mendapatkan formasi CPNS itu belanja pegawai tidak lebih dari 50 persen, maka tentunya banyak kabupaten/kota di Indonesia yang tidak mendapatkan formasi, karena belanja pegawai melebihi ketentuan tersebut setiap tahun, kata Iswan Rakhmadi. Info Lebih Jelas Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar