Dalam
rangka persiapan pelaksanaan pemilihan umum legislatif 2014
mendatang, PPS se kecamatan Pringgabaya mengadakan bintek guna
mengkros cek data yang sudah dimutahirkan oleh petugas Pantarlih
(Panitia Pemutahiran Data Pemilih), Kegiatan ini dilaksanakan pada
hari Selasa (9/07) diruang PPK Pringgabaya. Para peserta yang hadir
tersebut merupakan anggota PPS yang paham cara pengoperasian
komputer.
Sasaran
dari kegiatan yang dilakukan ini untuk mengetahui secara dini adanya
data pemilih yang dobel, baik nama, nomor kartu keluarga maupun nomor
induk kependudukan. Pengalaman sebelumnya pada memilihan kepala
daerah pada waktu lalu, menjelang hari H pemilihan banyak ditemukan
pemilih ganda, sehingga hal tersebut yang mendasari PPK pringgabaya
melaksanakan kegiatan ini.
Data
yang sudah masuk dari petugas Pantarlih selanjutnya di filter dengan
menggunakan aplikasi Excel sehingga bisa terdeteksi pemilih yang
memiliki nomor NIK ganda, sehingga tidak ditemukan lagi adanya
pemilih yang fiktif. Nur Rahmat, 29 tahun, Ketua PPS Kerumut
sekaligus yang membidangi data pemilih mengaku sangat terbantukan
dengan adanya kegiatan ini, coba teknik ini kita lakukan sejak dari
awal maka data pemilih yang dobel bisa kita deteksi dari awal.
Faisal,
anggota PPK Pringgabaya yang membidangi Data dan IT, menyatakan bahwa
penerapan cara ini memang membantu PPS, PPK serta KPU dalam proses
pemutahiran data. Data yang sudah difilter tersebut selanjutnya di
Upload ke aplikasi SIDALIH yang merupakan aplikasi yang digunakan
untuk menginputkan data pemilih. Faisal menambahkan data yang
diinputkan ke aplikasi SIDALIH harus bersih dari data yang dobel,
sehingga prosesnya akan berjalan lancar saat meng-Upload data.
Selanjutnya
data yang sudah valid tersebut plenokan oleh masing-masing PPS
paling lambat 10 Juli 2013 dengan mengundang semua petugas Pantarlih,
Tokoh Masyarakat, serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
yang dituangkan dalam bentuk berita acara penetapan Data Pemilih
Sementara Pemilihan Legislatif 2014. Nama-nama pemilih sementara yang
sudah disahkan tersebut selanjutnya akan dipublikasikan selama 10
hari kedepan guna memastikan masyarakat sudah terdaftar atau belum.